Badan
Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) merupakan Badan yang ‘menjamin kesehatan
masyarakat’ yang setiap bulan masyarakat membayar menurut kelasnya. Saat ini,
per bulan masyarat membayar Rp 25.500,- menjadi Rp 30.000,- untuk kelas III, untuk
kelas II dari Rp 42.500,- menjadi Rp 51.000,- sedang untuk kelas I dari Rp 59.500,-
menjadi Rp 80.000,- . Naiknya iuran BPJS dikarenakan pemerintah melalui
Peraturan Presiden 19, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden
nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan sosial yang berlaku. Jika terlambat
membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta
diberhentikan, seperti yang terdapat pada pasal 17, jika terlambat membayar
iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan.
Kenapa Badan Penyelenggara Jaminan
Kesehatan (BPJS) menaikkan iuran
tersebut? karena perlu diketahui, sejak BPJS
sebagai program nasional selalu terjadi defisit. Pada tahun 2014
sebanyak Rp 3,3 triliun, tahun 2015 sebanyak 6 triliun, dan tahun ini BPJS
defisit sebanyak Rp 8-9 triliun, dan lagi-lagi pemerintah menutup defisit
tersebut.
Salah satu penyebab defisit BPJS
tersebut secara sederhana adalah ketidakseimbangan antara pemasukan dan
pengeluaran. Selama ini, besar pembayaran yang di klaimkan layanan kesehatan
tidak sebanding dengan pemasukan dari iuran peserta BPJS. Bahkan, keanggotaan
peserta BPJS pun belum mencapai target yang diinginkan.
Tidak hanya itu, BPJS akan
memberikan sanksi bagi anggota yang terlambat mmembayar. Direktur Utama BPJS
Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, sanksi administrasi itu berupa tidak akan
terpenuhinya sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepesertaan
BPJS seperti pembuatan eKTP, Pembuatan SIM atau pelayanan publik lainnya.
Akhirnya Dirut BPJS mengakui bahwa
pemberlakuan BPJS bersifat memaksa, berikut model asuransinya.
Publik harus menyadari bahwa BPJS
bukanlah jaminan negara atas layanan kesehatan tapi ini merupakan program
asuransi yang dipaksakan diikuti oleh semua warga negara, bila tidak maka akan
ada sanksi yang tegas berupa kesulitan pengurusan berbagai layanan.
Seharusnya Negara yang memberikan jaminan
kesehatan terhadap masyarakat secara gratis, bukan malah menaikkan. Saat ini
rakyat di paksa bayar iuran BPJS padahal mereka jarang sakit. Tanpa sadar
Negara sedang memalak kita secara perlahan-lahan, masyarakat yang sakit akan
rugi. Belum lagi sarana, prasarana dan obat-obatan belum memadai. Adanya konsep
BPJS hanya mengelabui masyarakat.
Dalam Islam, kesehatan disejajarkan dengan keamanan dan kebutuhan
pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar
yang harus terpenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan
dasar itu. Tidak terpenuhi atau terjaminnya kesehatan dan pengobatan akan
mendatangkan keburukan bagi masyarakat. Keburukan wajib dihilangkan. Nabi SAW
pun bersabda bahwa “Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri (HR.
Malik). Dengan demikian, harusnya kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan
dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara, bukan dialihkan oleh
badan tertentu.[]
