Beberapa
bulan yang lalu telah dikagetkan dengan temuan sejumlah
anak-anak yang menjadi korban jaringan prostitusi gay dikawasan puncak,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penjaja seks anak ini semakin menambah
daftar panjang kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Indonesia.
Kasus ini terungkap
oleh Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Tim Bareskrim Polri menangkap
pelaku AR (41) di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung Kabupaten
Bogor Jawa Barat, Selasa, 30 Agustus 2016 (viva.co.id)
Usut punya usut,
AR mengungkapkan telah melakoni praktek prostitusi ini setahun lalu. Ia
menawarkan ‘anak asuhnya’ via facebook dengan membandrol mereka seharga Rp.1,2
juta kepada pelanggan. Namun, anak-anak dari keluarga tidak mampu ini hanya
diberi Rp 100ribu hingga 150ribu, dan sudah 99 orang menjadi korbannya.
Ironis, dari
data diatas menunjukkan LGBT sudah merebak dari sisi jumlah yang semakin
banyak, dan pelaku/korban pada level usia yang semakin muda bahkan anak-anak.
Penyebaran LGBT
di negeri ini tidak terlepas dari perkembangan globalisasi. Globalisasi ini
yang telah berkonstribusi secara nyata dalam mengembangbiakkan budaya dan
identitas homoseksual. Menjamurnya tempat-tempat hiburan dan jutaan video porno
mempermudah para pelaku LGBT mengepakkan sayapnya.
Perilaku LGBT di
dalam Islam merupakan kejahatan yang besar dan dosa disisi Allah. LGBT jelas
akan membawa bahaya besar bagi negeri ini dan penduduknya. Jika perilaku
LGBT semakin hari semakin menyebar bukan
tidak mungkin bencana dapat menimpa negeri ini.
Butuh solusi
sistemik mulai dari kesejahteraan ekonomi, perlindungan anak oleh negara, dll. Ini
harus segera ditangani dengan cepat dan serius, karena kita ketahui bersama
bahwa anak-anak yang jadi korban merupakan generasi penerus bangsa (nantinya
akan menggantikan penguasa saat ini, dan maju tidaknya bangsa tergantung
generasi) yang terancam serta akan mengalami keterpurukan dimasa depan.
Negara harusnya
hadir untuk melakukan tindakan preventif, salah satunya dengan menghilangkan
rangsangan seksual di publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Namun, nyatanya
negara saat ini tidak mungkin dapat menghilangkan rangsangan seksual tersebut, karena adanya liberalisme (kebebasan) yang
merupakan pilar dari sistem demokrasi negeri ini yang mustahil dapat melakukan
tindakan tersebut.
Saat ini rakyat
tidak lagi memiliki pelindung yang menjaga kehormatan, kekayaan, nyawa, dan
kemuliaan mereka. Apa penyebabnya? Tidak lain karena pelindung yang selama
berabad-abad pernah melindungi telah hilang, yaitu Imam atau khalifah.
Rasulullah dengan tegas menyatakan bahwa “Sesungguhnya Imam (khalifah) itu
laksana perisai (junnah); (HR. al-Bukhari dan Muslim). Imam sebagai perisai
berarti sebagai pelindung dari musuh, pelaku kerusakan, termasuk pengaruh
budaya globalisasi yang merusak generasi. Inilah perisai yang harus kita bangun
kembali.
Imam
yang dimaksud disini adalah imam/khalifah yang menerapkan syariat Islam secara
total di dalam negara, karena Negara dan Islam adalah dua hal yang tidak bisa
dipisahkan. Imam al-Ghazali menggambarkan hal itu dalam buku beliau Al-Iqtishad fi al-I’tiqad (Hal.76),
“Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Agama itu pondasi,
sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga. Sesuatu yang tanpa pondasi akan roboh
dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang.” Karena itu kewajiban mengangkat imam/khalifah (yakni
menegakkan khilafah) termasuk perkara syar’i
yang mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.
Seluruh
Syariat Islam hanya bisa terwujud jika di tengah-tengah umat terdapat Khilafah.
Khilafah adalah negara yang menerapkan seluruh syariat islam secara total,
negara yang menjadi raa’in (pengurus
urusan umat) sekaligus junnah (perisai)
bagi muslim maupun non muslim. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam
Khilafah akan menjadikan umat merasakan bahwa Islam sebagai Rahmatan lil
Alamin. []
Wallahualam bi showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar