Kini perceraian
kian menjadi tren di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, hampir di seluruh kota
di Indonesia angka perceraian menunjukkan grafik yang terus melesat tajam,
terutama pada tahun 2016. Seolah sudah menjadi rumus, perceraian menjadi jalan
terakhir bagi pasangan yang tak mampu lagi membangun rumah tangga. Cerai talak yang
dilakukan oleh suami, begitu juga cerai gugat yang dilakukan oleh Istri.
Banyak berbagai
ragam alasan dalam pengajuan perceraian, mulai dari tekanan ekonomi, tuduhan
KDRT yang dilakukan oleh pihak suami, ketidak harmonisan keluarga, tidak
bertanggungjawabnya suami, bahkan masih banyak lagi alasan lainnya.
Hal menarik
lainnya, pengajuan perceraian ternyata mayoritas dilakukan oleh pihak istri, diantaranya
dari Pengadilan Agama Tuban menyebutkan awal Januari hingga September 2016 jumlah
cerai talak (dilakukan oleh suami) sebanyak 820 perkara sudah diputus,
sedangkan cerai gugat (dilakukan oleh istri) sebanyak 1118 perkara yang juga
sudah diputuskan. (Suara Jatim Post)
Menteri Sosial
Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Propinsi Jawa Timur merupakan penyumbang
terbesar angka perceraian di Indonesia, yakni mencapai 47%. “dalam beberapa
tahun terakhir ini, angka perceraian di Indonesia melonjak drastis dan Jatim
merupakan penyumbang terbesar dalam kasus perceraian di tanah air. Bahkan,
mencapai 47% atau hampir separuh kasus perceraian di Indonesia ada di Jatim”
kata Khofifah usai menggelar konferensi pers terkait Hari Lahir (Harlah) ke-70
Muslimat NU di Malang, Minggu (20/3/2016).
Ironis, diantara berbagai ragam
masalah, permasalahan ekonomi merupakan alasan terbanyak dalam perceraian.
Betapa tidak, sulitnya ekonomi telah memaksa para perempuan (istri) keluar
rumah untuk berjuang melawan kerasnya dunia kerja demi mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf perekonomian keluarga. Namun, apakah masalah ekonomi bisa
teratasi ketika para ibu masuk ke dunia kerja? Alih-alih teratasi, justru
muncul permasalahan sosial yang lain, diantaranya 1) Bergesernya peran
perempuan dalam keluarga sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, karena banyak
ibu yang harus kehilangan waktunya untuk bekerja; 2) Berkurangnya kepatuhan
kepada suami dikarenakan penghasilan suami lebih rendah daripada penghasilan
istri; 3) Para ibu merasa bisa hidup mandiri dengan perpenghasilan sendiri,
juga kemandirian dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini adalah keputusan
bercerai.
Hal ini jelas menunjukkan betapa
rapuhnya ketahanan keluarga masyarakat Indonesia, padahal rapuhnya keluarga
sangat berpengaruh pada psikologi anak atau generasi. Apalagi sebuah
perceraian, tentu akan berdampak langsung kepada anak-anak dari pasangan yang
bercerai. Tak ayal, anak-anak yang menjadi korbannya. Anak-anak Indonesia saat
ini menghadapi cukup banyak permasalahan, mulai dari permasalahan keluarga yang
broken home, penyalahgunaan
narkotika, kekerasasan seksual oleh orang-orang yang terdekat, hingga kenakalan
remaja yang saat ini cukup mengkhawatirkan yang berujung pada kematian. Miris,
Indonesia tidak hanya Negara Darurat Narkotika, Zina dan Kenakalan Remaja
tetapi juga Darurat Perceraian.
Untuk menekan angka perceraian di
Indonesia, Wakil Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar menyatakan salah satu
cara yang dilakukan pemerintah adalah memberikan kursus pra nikah bagi calon
pengantin. “Sekarang sifatnya masih sukarela, tetapi ada rencana untuk
diregulasi. Nantinya calon pengantin baru bisa menikah setelah mendapat
sertifikat kursus pra nikah,” ujar beliau dalam acara penataran penyuluh pra
nikah Muslimat NU DKI Jakarta di asrama haji Pondok Gede, Senin (5/12). Namun,
mungkinkah memberikan kursus pra-nikah dapat memperkecil angka perceraian?
Jika ditelisik, permasalahan
perceraian ini, terlihat bahwa faktor utamanya adalah adanya sekulerisme, atau
pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi asas bagi sistem kapitalisme yang
diterapkan di negeri ini. Kapitalisme menjadikan materi sebagai asas utama
dalam kehidupan, termasuk dalam pernikahan. Sehingga wajar bila tujuan
pernikahan hanya untuk mengejar materi ataupun hanya untuk mempertahankan
hidup. Bahkan kebahagiaan sebuah keluargapun diukur dari sisi kepemilikan atau
apa yang mereka miliki, sehingga menyebabkan timbulnya budaya konsumeris,
foya-foya dan suka akan kemewahan.
Pernikahan yang semestinya diniatkan
untuk beribadah, namun tidak lagi sesuai dengan tujuan awal, karena tidak
didasari oleh agama. Di dalam Islam, kewajiban seorang suami adalah mencari
nafkah, sedangkan kewajiban seorang istri sebagai ibu dan pengatur rumah
tangga. Dengan memahami masing-masing hak dan kewajiban seorang suami maupun
istri maka akan mengokohkan pondasi pernikahan. Selain dari pihak keluarga,
Negara seharusnya memiliki andil dalam penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan dan
pengaturan urusan umat, bertanggungjawab untuk memberikan lapangan pekerjaan
yang layak bagi kaum laki-laki (suami), sehingga para ibu (istri) akan
melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Seharusnya negara juga menerapkan
sistem ekonomi, pendidikan, sosial serta kontrol terhadap media sesuai dengan
syariat Islam.
Dengan demikian, jika menginginkan solusi total bagi
permasalahan Indonesia Darurat Perceraian, serta darurat lainnya, tidak ada
solusi lain kecuali Indonesia menerapkan syariat Islam secara keseluruhan[]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar