Sabtu, 19 November 2016

BUKA MATA! INDONESIA DARURAT PERCERAIAN

Kini perceraian kian menjadi tren di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, hampir di seluruh kota di Indonesia angka perceraian menunjukkan grafik yang terus melesat tajam, terutama pada tahun 2016. Seolah sudah menjadi rumus, perceraian menjadi jalan terakhir bagi pasangan yang tak mampu lagi membangun rumah tangga. Cerai talak yang dilakukan oleh suami, begitu juga cerai gugat yang dilakukan oleh Istri.
Banyak berbagai ragam alasan dalam pengajuan perceraian, mulai dari tekanan ekonomi, tuduhan KDRT yang dilakukan oleh pihak suami, ketidak harmonisan keluarga, tidak bertanggungjawabnya suami, bahkan masih banyak lagi alasan lainnya.
Hal menarik lainnya, pengajuan perceraian ternyata mayoritas dilakukan oleh pihak istri, diantaranya dari Pengadilan Agama Tuban menyebutkan awal Januari hingga September 2016 jumlah cerai talak (dilakukan oleh suami) sebanyak 820 perkara sudah diputus, sedangkan cerai gugat (dilakukan oleh istri) sebanyak 1118 perkara yang juga sudah diputuskan. (Suara Jatim Post)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Propinsi Jawa Timur merupakan penyumbang terbesar angka perceraian di Indonesia, yakni mencapai 47%. “dalam beberapa tahun terakhir ini, angka perceraian di Indonesia melonjak drastis dan Jatim merupakan penyumbang terbesar dalam kasus perceraian di tanah air. Bahkan, mencapai 47% atau hampir separuh kasus perceraian di Indonesia ada di Jatim” kata Khofifah usai menggelar konferensi pers terkait Hari Lahir (Harlah) ke-70 Muslimat NU di Malang, Minggu (20/3/2016).
            Ironis, diantara berbagai ragam masalah, permasalahan ekonomi merupakan alasan terbanyak dalam perceraian. Betapa tidak, sulitnya ekonomi telah memaksa para perempuan (istri) keluar rumah untuk berjuang melawan kerasnya dunia kerja demi mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf perekonomian keluarga. Namun, apakah masalah ekonomi bisa teratasi ketika para ibu masuk ke dunia kerja? Alih-alih teratasi, justru muncul permasalahan sosial yang lain, diantaranya 1) Bergesernya peran perempuan dalam keluarga sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, karena banyak ibu yang harus kehilangan waktunya untuk bekerja; 2) Berkurangnya kepatuhan kepada suami dikarenakan penghasilan suami lebih rendah daripada penghasilan istri; 3) Para ibu merasa bisa hidup mandiri dengan perpenghasilan sendiri, juga kemandirian dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini adalah keputusan bercerai.
            Hal ini jelas menunjukkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga masyarakat Indonesia, padahal rapuhnya keluarga sangat berpengaruh pada psikologi anak atau generasi. Apalagi sebuah perceraian, tentu akan berdampak langsung kepada anak-anak dari pasangan yang bercerai. Tak ayal, anak-anak yang menjadi korbannya. Anak-anak Indonesia saat ini menghadapi cukup banyak permasalahan, mulai dari permasalahan keluarga yang broken home, penyalahgunaan narkotika, kekerasasan seksual oleh orang-orang yang terdekat, hingga kenakalan remaja yang saat ini cukup mengkhawatirkan yang berujung pada kematian. Miris, Indonesia tidak hanya Negara Darurat Narkotika, Zina dan Kenakalan Remaja tetapi juga Darurat Perceraian.
            Untuk menekan angka perceraian di Indonesia, Wakil Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar menyatakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah memberikan kursus pra nikah bagi calon pengantin. “Sekarang sifatnya masih sukarela, tetapi ada rencana untuk diregulasi. Nantinya calon pengantin baru bisa menikah setelah mendapat sertifikat kursus pra nikah,” ujar beliau dalam acara penataran penyuluh pra nikah Muslimat NU DKI Jakarta di asrama haji Pondok Gede, Senin (5/12). Namun, mungkinkah memberikan kursus pra-nikah dapat memperkecil angka perceraian?
            Jika ditelisik, permasalahan perceraian ini, terlihat bahwa faktor utamanya adalah adanya sekulerisme, atau pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi asas bagi sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kapitalisme menjadikan materi sebagai asas utama dalam kehidupan, termasuk dalam pernikahan. Sehingga wajar bila tujuan pernikahan hanya untuk mengejar materi ataupun hanya untuk mempertahankan hidup. Bahkan kebahagiaan sebuah keluargapun diukur dari sisi kepemilikan atau apa yang mereka miliki, sehingga menyebabkan timbulnya budaya konsumeris, foya-foya dan suka akan kemewahan.
            Pernikahan yang semestinya diniatkan untuk beribadah, namun tidak lagi sesuai dengan tujuan awal, karena tidak didasari oleh agama. Di dalam Islam, kewajiban seorang suami adalah mencari nafkah, sedangkan kewajiban seorang istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan memahami masing-masing hak dan kewajiban seorang suami maupun istri maka akan mengokohkan pondasi pernikahan. Selain dari pihak keluarga, Negara seharusnya memiliki andil dalam penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan dan pengaturan urusan umat, bertanggungjawab untuk memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi kaum laki-laki (suami), sehingga para ibu (istri) akan melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Seharusnya negara juga menerapkan sistem ekonomi, pendidikan, sosial serta kontrol terhadap media sesuai dengan syariat Islam.
            Dengan demikian, jika menginginkan solusi total bagi permasalahan Indonesia Darurat Perceraian, serta darurat lainnya, tidak ada solusi lain kecuali Indonesia menerapkan syariat Islam secara keseluruhan[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar