Sabtu, 19 November 2016

TERBUKTI, BPJS PEMAKSAAN ASURANSI BERKEDOK JAMINAN KESEHATAN

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) merupakan Badan yang ‘menjamin kesehatan masyarakat’ yang setiap bulan masyarakat membayar menurut kelasnya. Saat ini, per bulan masyarat membayar Rp 25.500,- menjadi Rp 30.000,- untuk kelas III, untuk kelas II dari Rp 42.500,- menjadi Rp 51.000,- sedang untuk kelas I dari Rp 59.500,- menjadi Rp 80.000,- . Naiknya iuran BPJS dikarenakan pemerintah melalui Peraturan Presiden 19, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan sosial yang berlaku. Jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan, seperti yang terdapat pada pasal 17, jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan.
            Kenapa Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)  menaikkan iuran tersebut? karena perlu diketahui, sejak BPJS  sebagai program nasional selalu terjadi defisit. Pada tahun 2014 sebanyak Rp 3,3 triliun, tahun 2015 sebanyak 6 triliun, dan tahun ini BPJS defisit sebanyak Rp 8-9 triliun, dan lagi-lagi pemerintah menutup defisit tersebut.
            Salah satu penyebab defisit BPJS tersebut secara sederhana adalah ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Selama ini, besar pembayaran yang di klaimkan layanan kesehatan tidak sebanding dengan pemasukan dari iuran peserta BPJS. Bahkan, keanggotaan peserta BPJS pun belum mencapai target yang diinginkan.
            Tidak hanya itu, BPJS akan memberikan sanksi bagi anggota yang terlambat mmembayar. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, sanksi administrasi itu berupa tidak akan terpenuhinya sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepesertaan BPJS seperti pembuatan eKTP, Pembuatan SIM atau pelayanan publik lainnya.
            Akhirnya Dirut BPJS mengakui bahwa pemberlakuan BPJS bersifat memaksa, berikut model asuransinya.
            Publik harus menyadari bahwa BPJS bukanlah jaminan negara atas layanan kesehatan tapi ini merupakan program asuransi yang dipaksakan diikuti oleh semua warga negara, bila tidak maka akan ada sanksi yang tegas berupa kesulitan pengurusan berbagai layanan.
            Seharusnya Negara yang memberikan jaminan kesehatan terhadap masyarakat secara gratis, bukan malah menaikkan. Saat ini rakyat di paksa bayar iuran BPJS padahal mereka jarang sakit. Tanpa sadar Negara sedang memalak kita secara perlahan-lahan, masyarakat yang sakit akan rugi. Belum lagi sarana, prasarana dan obat-obatan belum memadai. Adanya konsep BPJS hanya mengelabui masyarakat.
            Dalam Islam, kesehatan disejajarkan dengan keamanan dan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar itu. Tidak terpenuhi atau terjaminnya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan keburukan bagi masyarakat. Keburukan wajib dihilangkan. Nabi SAW pun bersabda bahwa “Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri (HR. Malik). Dengan demikian, harusnya kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara, bukan dialihkan oleh badan tertentu.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar