Jumat, 12 Januari 2018

CUKUPKAH PERDA MIRAS sedang HUKUMANNYA TIDAK KERAS?

Pada hari rabu, tanggal 27 desember 2017 kepolisian Resor Jember memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai merk dan narkoba yang merupakan hasil operasi sikat Semeru 2017 dan Operasi Cipta Kondisi Semeru 2017 menjelang tahun baru 2018. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Jember, Jawa Timur.

Dalam waktu kurang lebih 4 bulan, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 5.758 botol minuman keras berbagai merek yakni 226 botol anggur merah, 34 topi miring, 101 mansion, vodka sebanyak 169 botol, bir sebanyak 731 botol, 490 botol minuman keras oplosan dan 4.007 arak putih. Untuk narkoba ditemukan 1 kg ganja, 9,9 gram sabu-sabu, 3.257 obat keras berbahaya dan polisi juga berhasil mengamankan 230 orang tersangka dalam kasus tindak pidana yang terjerat operasi tersebut. (m.republika.co.id/27-12-2017)

Miris, di kota Jember konsumsi minuman keras dan narkoba makin meningkat setiap tahunnya. Terjadinya kriminalitas di Jember pun dikarenakan pelaku mengkonsumsi minuman keras terlebih dahulu, lebih mirisnya lagi pelaku miras dan narkoba rata-rata pemuda yang merupakan generasi masa depan negara.

Dalam hal ini pemerintah tidak boleh lamban dalam menyelesaikan masalah sosial yang sangat darurat ini, butuh penanganan yang cepat dan solusi yang tepat.

Sebenarnya apa akar masalah banyaknya miras dan narkoba di Jember ini? tak lain dikarenakan adanya sistem liberalisme yang mengakibatkan gaya hidup bebas, sehingga para pemuda merasa bahwa mereka bisa mengekspresikan diri yaitu salah satunya dengan cara mengkonsumsi miras dan narkoba.

Apakah Jember tidak mensolusi minuman keras tersebut? Pemerintah Kabupaten Jember sudah berupaya untuk mensolusi miras dengan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan peredaran minuman keras, walaupun belum ada regulasi daerah yang mengatur hukum pelaku miras dengan tegas.

Sebenarnya ada pembahasan miras di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tapi pembahasan miras masuk dalam tipiring (tindak pidana ringan), sehingga pelakunya tidak akan merasa jera dengan tindak pidana ringan, sedangkan Perda Minuman keras di Jember pun masih sebuah rancangan yang sebenarnya sudah diwacanakan sejak bulan Mei dan akan disahkan pada bulan September, namun nyatanya sampai bulan Desember masih belum disahkan untuk menjadi regulator daerah. Rincian Raperda minuman keras yang dibahaspun masih kurang tegas, diantaranya mengenai klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang dan dibatasi di Kabupaten Jember bukan ditiadakan.

Darurat miras dan narkoba yang ada di Jember seharusnya menjadikan Perda miras lebih tegas dan 100% menghilangkan miras di Jember, bukan dengan melarang minuman alkohol tertentu, membatasi dan mengendalikan dalam peredarannya.

Mampukah perda miras mensolusi darurat miras di jember? Sungguh sejatinya sampai kapanpun tidak akan mampu selama isi Perda tidak tegas dan hukuman yang diberikan kepada pelaku miras tidak keras.

Solusi yang tepat yaitu dengan adanya sinergi dari keluarga, masyarakat dan pemerintah (negara) dalam memberantas darurat miras dan dengan hukuman yang keras kepada pelaku miras agar timbul jera. Jember kota seribu pesantren sebenarnya bisa mengambil solusi tegas di dalam Islam, karena di dalam Islam bagi para pelaku miras di cambuk 80 kali, dengan adanya ketegasan dalam menangani pelaku miras, tidak hanya jera bagi pelaku tapi juga bagi yang melihat dan juga sebagai penebus dosa bagi yang melakukannya.

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang akan mampu merahmati segalanya, begitu juga jika negaranya mengambil hukum sesuai dengan syariat Islam, maka darurat kriminalitaspun akan tersolusi dan menjadi negara yang akan terahmati oleh cahaya Islam.
Wallahu a'lam bishshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar