Sabtu, 19 November 2016

TERBUKTI, BPJS PEMAKSAAN ASURANSI BERKEDOK JAMINAN KESEHATAN

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) merupakan Badan yang ‘menjamin kesehatan masyarakat’ yang setiap bulan masyarakat membayar menurut kelasnya. Saat ini, per bulan masyarat membayar Rp 25.500,- menjadi Rp 30.000,- untuk kelas III, untuk kelas II dari Rp 42.500,- menjadi Rp 51.000,- sedang untuk kelas I dari Rp 59.500,- menjadi Rp 80.000,- . Naiknya iuran BPJS dikarenakan pemerintah melalui Peraturan Presiden 19, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan sosial yang berlaku. Jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan, seperti yang terdapat pada pasal 17, jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari satu bulan penjaminan peserta diberhentikan.
            Kenapa Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)  menaikkan iuran tersebut? karena perlu diketahui, sejak BPJS  sebagai program nasional selalu terjadi defisit. Pada tahun 2014 sebanyak Rp 3,3 triliun, tahun 2015 sebanyak 6 triliun, dan tahun ini BPJS defisit sebanyak Rp 8-9 triliun, dan lagi-lagi pemerintah menutup defisit tersebut.
            Salah satu penyebab defisit BPJS tersebut secara sederhana adalah ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Selama ini, besar pembayaran yang di klaimkan layanan kesehatan tidak sebanding dengan pemasukan dari iuran peserta BPJS. Bahkan, keanggotaan peserta BPJS pun belum mencapai target yang diinginkan.
            Tidak hanya itu, BPJS akan memberikan sanksi bagi anggota yang terlambat mmembayar. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, sanksi administrasi itu berupa tidak akan terpenuhinya sejumlah pelayanan publik bagi warga yang tidak ikut kepesertaan BPJS seperti pembuatan eKTP, Pembuatan SIM atau pelayanan publik lainnya.
            Akhirnya Dirut BPJS mengakui bahwa pemberlakuan BPJS bersifat memaksa, berikut model asuransinya.
            Publik harus menyadari bahwa BPJS bukanlah jaminan negara atas layanan kesehatan tapi ini merupakan program asuransi yang dipaksakan diikuti oleh semua warga negara, bila tidak maka akan ada sanksi yang tegas berupa kesulitan pengurusan berbagai layanan.
            Seharusnya Negara yang memberikan jaminan kesehatan terhadap masyarakat secara gratis, bukan malah menaikkan. Saat ini rakyat di paksa bayar iuran BPJS padahal mereka jarang sakit. Tanpa sadar Negara sedang memalak kita secara perlahan-lahan, masyarakat yang sakit akan rugi. Belum lagi sarana, prasarana dan obat-obatan belum memadai. Adanya konsep BPJS hanya mengelabui masyarakat.
            Dalam Islam, kesehatan disejajarkan dengan keamanan dan kebutuhan pangan. Ini menunjukkan bahwa kesehatan statusnya sama sebagai kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan dasar itu. Tidak terpenuhi atau terjaminnya kesehatan dan pengobatan akan mendatangkan keburukan bagi masyarakat. Keburukan wajib dihilangkan. Nabi SAW pun bersabda bahwa “Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri (HR. Malik). Dengan demikian, harusnya kesehatan dan pengobatan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak rakyat dan menjadi kewajiban negara, bukan dialihkan oleh badan tertentu.[]

PROSTITUSI GAY ANAK BUKTI GAGALNYA NEGARA MELINDUNGI ANAK

Beberapa bulan yang lalu telah dikagetkan dengan temuan sejumlah anak-anak yang menjadi korban jaringan prostitusi gay dikawasan puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penjaja seks anak ini semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual anak yang terjadi di Indonesia.
Kasus ini terungkap oleh Tim Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Tim Bareskrim Polri menangkap pelaku AR (41) di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak km 75, Cipayung Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa, 30 Agustus 2016 (viva.co.id)
Usut punya usut, AR mengungkapkan telah melakoni praktek prostitusi ini setahun lalu. Ia menawarkan ‘anak asuhnya’ via facebook dengan membandrol mereka seharga Rp.1,2 juta kepada pelanggan. Namun, anak-anak dari keluarga tidak mampu ini hanya diberi Rp 100ribu hingga 150ribu, dan sudah 99 orang menjadi korbannya.
Ironis, dari data diatas menunjukkan LGBT sudah merebak dari sisi jumlah yang semakin banyak, dan pelaku/korban pada level usia yang semakin muda bahkan anak-anak.
Penyebaran LGBT di negeri ini tidak terlepas dari perkembangan globalisasi. Globalisasi ini yang telah berkonstribusi secara nyata dalam mengembangbiakkan budaya dan identitas homoseksual. Menjamurnya tempat-tempat hiburan dan jutaan video porno mempermudah para pelaku LGBT mengepakkan sayapnya.                                                                                                          
Perilaku LGBT di dalam Islam merupakan kejahatan yang besar dan dosa disisi Allah. LGBT jelas akan membawa bahaya besar bagi negeri ini dan penduduknya. Jika perilaku LGBT  semakin hari semakin menyebar bukan tidak mungkin bencana dapat menimpa negeri ini.
Butuh solusi sistemik mulai dari kesejahteraan ekonomi, perlindungan anak oleh negara, dll. Ini harus segera ditangani dengan cepat dan serius, karena kita ketahui bersama bahwa anak-anak yang jadi korban merupakan generasi penerus bangsa (nantinya akan menggantikan penguasa saat ini, dan maju tidaknya bangsa tergantung generasi) yang terancam serta akan mengalami keterpurukan dimasa depan.
Negara harusnya hadir untuk melakukan tindakan preventif, salah satunya dengan menghilangkan rangsangan seksual di publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Namun, nyatanya negara saat ini tidak mungkin dapat menghilangkan rangsangan seksual tersebut,  karena adanya liberalisme (kebebasan) yang merupakan pilar dari sistem demokrasi negeri ini yang mustahil dapat melakukan tindakan tersebut.
Saat ini rakyat tidak lagi memiliki pelindung yang menjaga kehormatan, kekayaan, nyawa, dan kemuliaan mereka. Apa penyebabnya? Tidak lain karena pelindung yang selama berabad-abad pernah melindungi telah hilang, yaitu Imam atau khalifah. Rasulullah dengan tegas menyatakan bahwa “Sesungguhnya Imam (khalifah) itu laksana perisai (junnah); (HR. al-Bukhari dan Muslim). Imam sebagai perisai berarti sebagai pelindung dari musuh, pelaku kerusakan, termasuk pengaruh budaya globalisasi yang merusak generasi. Inilah perisai yang harus kita bangun kembali.
Imam yang dimaksud disini adalah imam/khalifah yang menerapkan syariat Islam secara total di dalam negara, karena Negara dan Islam adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Imam al-Ghazali menggambarkan hal itu dalam buku beliau Al-Iqtishad fi al-I’tiqad (Hal.76), “Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Agama itu pondasi, sedangkan kekuasaan itu adalah penjaga. Sesuatu yang tanpa pondasi akan roboh dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang.” Karena itu  kewajiban mengangkat imam/khalifah (yakni menegakkan khilafah) termasuk perkara syar’i yang mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.
Seluruh Syariat Islam hanya bisa terwujud jika di tengah-tengah umat terdapat Khilafah. Khilafah adalah negara yang menerapkan seluruh syariat islam secara total, negara yang menjadi raa’in (pengurus urusan umat) sekaligus junnah (perisai) bagi muslim maupun non muslim. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam Khilafah akan menjadikan umat merasakan bahwa Islam sebagai Rahmatan lil Alamin. []
Wallahualam bi showab

INDONESIA DARURAT SAKIT JIWA

Tak dapat dipungkiri, pelbagai problem yang ada di Indonesia bak badai yang senantiasa menerpa seluruh lapisan lini masyarakat. Ketidakmampuan masyarakat dalam menyelesaikan problem menumbuhkan masalah baru sampai masalah ekstrim yaitu salah satunya gangguan jiwa.
            Jakarta menduduki urutan teratas soal penderita gangguan kejiwaan. Data riset kesehatan dasar (riskesdas) Departemen Kesehatan pada 2014, 1 juta orang tercatat sebagai pasien gangguan jiwa berat dan 19 juta pasien gangguan jiwa ringan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 385.700 orang atau 2,03 persen pasien gangguan jiwa hidup di Jakarta. Penderita psikotik atau Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) di DKI Jakarta tiap tahun mengalami peningkatan. Dinas kesehatan DKI mencatat jumlah pasien ODMK tahun lalu mencapai 2.962 orang. “Data Januari sampai September 2016, ada 1.658 ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) dan ODMK (Orang dengan Masalah Kejiwaan). Mereka yang stress dan gangguan jiwa, khusus ODGJ dan ODMK memang tinggi,cenderung naik”. ucap Masrokhan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta kepada merdeka.com
            Hampir setiap hari, Dinas Sosial DKI Jakarta mengamankan orang dengan gangguan kejiwaan yang berkeliaran di jalanan ibu kota. Usia mereka rata-rata di atas 20 tahun. Kebanyakan mengalami gangguan kejiwaan karena faktor tekanan ekonomi. Mereka menjadi ‘korban’ kerasnya hidup di Jakarta.
            Indonesia yang merupakan negara kapitalis, menyerahkan ketahanan ekonomi pada kemampuan individu, sementara suprastruktur ekonomi atau sistem ekonomi kapitalis tidak menopang pemenuhan kebutuhan ekonomi rakyat. Alhasil rakyat yang terkena imbasnya. Masyarakat mengalami sakit jiwa akibat penerapan sistem yang sakit, maka solusinya adalah masyarakat harus mengganti sistem yang ‘sakit’ dengan sistem yang ‘sehat’. Sistem yang mampu memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya yaitu sistem ‘Islam”
            Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang baik pangan, sandang dan papan. Mekanismmenya adalah: Pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja (QS. 62:10) demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu (QS. 2:233). Gabungan kemaslahatan di dunia dan pahala di akhirat itu menjadi dorongan besar untuk bekerja. Kedua, mewajibkan negara untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Ketiga, mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak mampu. Keempat, jika ada orang yang tidak mampu menanggung nafkahnya, maka nafkahnya menjadi kewajiban negara (Baitul Mal). Dalam hal ini, negara bisa menggunakan harta milik negara, harta milik umum, juga harta zakat. Bahkan jika masih kurang, negara bisa menetapkan kewajiban pajak bagi orang kaya untuk sementara waktu tertentu.
            Islam juga menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya juga harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali menjadi kewajiban negara.
            Sungguh hanya dengan penerapan sistem Islam sajalah yang tidak hanya melindungi atau menjaga agama, akal, harta benda manusia, bahkan menjaga jiwa raga dengan sempurna. Sehingga kehidupan masyarakatpun menjadi tenang, tenteram dan bahagia serta dijauhkan dari hal-hal yang bisa merusak ketenteraman dan kebahagiaannya. Itulah kerahmatan islam bagi masyarakat, dari urusan agama hingga jiwa raga. []

BUKA MATA! INDONESIA DARURAT PERCERAIAN

Kini perceraian kian menjadi tren di tengah masyarakat. Bagaimana tidak, hampir di seluruh kota di Indonesia angka perceraian menunjukkan grafik yang terus melesat tajam, terutama pada tahun 2016. Seolah sudah menjadi rumus, perceraian menjadi jalan terakhir bagi pasangan yang tak mampu lagi membangun rumah tangga. Cerai talak yang dilakukan oleh suami, begitu juga cerai gugat yang dilakukan oleh Istri.
Banyak berbagai ragam alasan dalam pengajuan perceraian, mulai dari tekanan ekonomi, tuduhan KDRT yang dilakukan oleh pihak suami, ketidak harmonisan keluarga, tidak bertanggungjawabnya suami, bahkan masih banyak lagi alasan lainnya.
Hal menarik lainnya, pengajuan perceraian ternyata mayoritas dilakukan oleh pihak istri, diantaranya dari Pengadilan Agama Tuban menyebutkan awal Januari hingga September 2016 jumlah cerai talak (dilakukan oleh suami) sebanyak 820 perkara sudah diputus, sedangkan cerai gugat (dilakukan oleh istri) sebanyak 1118 perkara yang juga sudah diputuskan. (Suara Jatim Post)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan, Propinsi Jawa Timur merupakan penyumbang terbesar angka perceraian di Indonesia, yakni mencapai 47%. “dalam beberapa tahun terakhir ini, angka perceraian di Indonesia melonjak drastis dan Jatim merupakan penyumbang terbesar dalam kasus perceraian di tanah air. Bahkan, mencapai 47% atau hampir separuh kasus perceraian di Indonesia ada di Jatim” kata Khofifah usai menggelar konferensi pers terkait Hari Lahir (Harlah) ke-70 Muslimat NU di Malang, Minggu (20/3/2016).
            Ironis, diantara berbagai ragam masalah, permasalahan ekonomi merupakan alasan terbanyak dalam perceraian. Betapa tidak, sulitnya ekonomi telah memaksa para perempuan (istri) keluar rumah untuk berjuang melawan kerasnya dunia kerja demi mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf perekonomian keluarga. Namun, apakah masalah ekonomi bisa teratasi ketika para ibu masuk ke dunia kerja? Alih-alih teratasi, justru muncul permasalahan sosial yang lain, diantaranya 1) Bergesernya peran perempuan dalam keluarga sebagai ibu dan pengatur rumah tangga, karena banyak ibu yang harus kehilangan waktunya untuk bekerja; 2) Berkurangnya kepatuhan kepada suami dikarenakan penghasilan suami lebih rendah daripada penghasilan istri; 3) Para ibu merasa bisa hidup mandiri dengan perpenghasilan sendiri, juga kemandirian dalam pengambilan keputusan, dalam hal ini adalah keputusan bercerai.
            Hal ini jelas menunjukkan betapa rapuhnya ketahanan keluarga masyarakat Indonesia, padahal rapuhnya keluarga sangat berpengaruh pada psikologi anak atau generasi. Apalagi sebuah perceraian, tentu akan berdampak langsung kepada anak-anak dari pasangan yang bercerai. Tak ayal, anak-anak yang menjadi korbannya. Anak-anak Indonesia saat ini menghadapi cukup banyak permasalahan, mulai dari permasalahan keluarga yang broken home, penyalahgunaan narkotika, kekerasasan seksual oleh orang-orang yang terdekat, hingga kenakalan remaja yang saat ini cukup mengkhawatirkan yang berujung pada kematian. Miris, Indonesia tidak hanya Negara Darurat Narkotika, Zina dan Kenakalan Remaja tetapi juga Darurat Perceraian.
            Untuk menekan angka perceraian di Indonesia, Wakil Menteri Agama Prof. Dr. Nasaruddin Umar menyatakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah adalah memberikan kursus pra nikah bagi calon pengantin. “Sekarang sifatnya masih sukarela, tetapi ada rencana untuk diregulasi. Nantinya calon pengantin baru bisa menikah setelah mendapat sertifikat kursus pra nikah,” ujar beliau dalam acara penataran penyuluh pra nikah Muslimat NU DKI Jakarta di asrama haji Pondok Gede, Senin (5/12). Namun, mungkinkah memberikan kursus pra-nikah dapat memperkecil angka perceraian?
            Jika ditelisik, permasalahan perceraian ini, terlihat bahwa faktor utamanya adalah adanya sekulerisme, atau pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi asas bagi sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kapitalisme menjadikan materi sebagai asas utama dalam kehidupan, termasuk dalam pernikahan. Sehingga wajar bila tujuan pernikahan hanya untuk mengejar materi ataupun hanya untuk mempertahankan hidup. Bahkan kebahagiaan sebuah keluargapun diukur dari sisi kepemilikan atau apa yang mereka miliki, sehingga menyebabkan timbulnya budaya konsumeris, foya-foya dan suka akan kemewahan.
            Pernikahan yang semestinya diniatkan untuk beribadah, namun tidak lagi sesuai dengan tujuan awal, karena tidak didasari oleh agama. Di dalam Islam, kewajiban seorang suami adalah mencari nafkah, sedangkan kewajiban seorang istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan memahami masing-masing hak dan kewajiban seorang suami maupun istri maka akan mengokohkan pondasi pernikahan. Selain dari pihak keluarga, Negara seharusnya memiliki andil dalam penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan dan pengaturan urusan umat, bertanggungjawab untuk memberikan lapangan pekerjaan yang layak bagi kaum laki-laki (suami), sehingga para ibu (istri) akan melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya. Seharusnya negara juga menerapkan sistem ekonomi, pendidikan, sosial serta kontrol terhadap media sesuai dengan syariat Islam.
            Dengan demikian, jika menginginkan solusi total bagi permasalahan Indonesia Darurat Perceraian, serta darurat lainnya, tidak ada solusi lain kecuali Indonesia menerapkan syariat Islam secara keseluruhan[]