Sabtu, 19 November 2016

INDONESIA DARURAT SAKIT JIWA

Tak dapat dipungkiri, pelbagai problem yang ada di Indonesia bak badai yang senantiasa menerpa seluruh lapisan lini masyarakat. Ketidakmampuan masyarakat dalam menyelesaikan problem menumbuhkan masalah baru sampai masalah ekstrim yaitu salah satunya gangguan jiwa.
            Jakarta menduduki urutan teratas soal penderita gangguan kejiwaan. Data riset kesehatan dasar (riskesdas) Departemen Kesehatan pada 2014, 1 juta orang tercatat sebagai pasien gangguan jiwa berat dan 19 juta pasien gangguan jiwa ringan di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, 385.700 orang atau 2,03 persen pasien gangguan jiwa hidup di Jakarta. Penderita psikotik atau Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) di DKI Jakarta tiap tahun mengalami peningkatan. Dinas kesehatan DKI mencatat jumlah pasien ODMK tahun lalu mencapai 2.962 orang. “Data Januari sampai September 2016, ada 1.658 ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) dan ODMK (Orang dengan Masalah Kejiwaan). Mereka yang stress dan gangguan jiwa, khusus ODGJ dan ODMK memang tinggi,cenderung naik”. ucap Masrokhan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta kepada merdeka.com
            Hampir setiap hari, Dinas Sosial DKI Jakarta mengamankan orang dengan gangguan kejiwaan yang berkeliaran di jalanan ibu kota. Usia mereka rata-rata di atas 20 tahun. Kebanyakan mengalami gangguan kejiwaan karena faktor tekanan ekonomi. Mereka menjadi ‘korban’ kerasnya hidup di Jakarta.
            Indonesia yang merupakan negara kapitalis, menyerahkan ketahanan ekonomi pada kemampuan individu, sementara suprastruktur ekonomi atau sistem ekonomi kapitalis tidak menopang pemenuhan kebutuhan ekonomi rakyat. Alhasil rakyat yang terkena imbasnya. Masyarakat mengalami sakit jiwa akibat penerapan sistem yang sakit, maka solusinya adalah masyarakat harus mengganti sistem yang ‘sakit’ dengan sistem yang ‘sehat’. Sistem yang mampu memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya yaitu sistem ‘Islam”
            Islam menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap orang baik pangan, sandang dan papan. Mekanismmenya adalah: Pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja (QS. 62:10) demi memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu (QS. 2:233). Gabungan kemaslahatan di dunia dan pahala di akhirat itu menjadi dorongan besar untuk bekerja. Kedua, mewajibkan negara untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Ketiga, mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak mampu. Keempat, jika ada orang yang tidak mampu menanggung nafkahnya, maka nafkahnya menjadi kewajiban negara (Baitul Mal). Dalam hal ini, negara bisa menggunakan harta milik negara, harta milik umum, juga harta zakat. Bahkan jika masih kurang, negara bisa menetapkan kewajiban pajak bagi orang kaya untuk sementara waktu tertentu.
            Islam juga menetapkan kebutuhan pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya juga harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu (pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali menjadi kewajiban negara.
            Sungguh hanya dengan penerapan sistem Islam sajalah yang tidak hanya melindungi atau menjaga agama, akal, harta benda manusia, bahkan menjaga jiwa raga dengan sempurna. Sehingga kehidupan masyarakatpun menjadi tenang, tenteram dan bahagia serta dijauhkan dari hal-hal yang bisa merusak ketenteraman dan kebahagiaannya. Itulah kerahmatan islam bagi masyarakat, dari urusan agama hingga jiwa raga. []

1 komentar: