Tak dapat
dipungkiri, pelbagai problem yang ada di Indonesia bak badai yang senantiasa
menerpa seluruh lapisan lini masyarakat. Ketidakmampuan masyarakat dalam
menyelesaikan problem menumbuhkan masalah baru sampai masalah ekstrim yaitu
salah satunya gangguan jiwa.
Jakarta menduduki urutan teratas
soal penderita gangguan kejiwaan. Data riset kesehatan dasar (riskesdas)
Departemen Kesehatan pada 2014, 1 juta orang tercatat sebagai pasien gangguan
jiwa berat dan 19 juta pasien gangguan jiwa ringan di seluruh Indonesia. Dari
jumlah itu, 385.700 orang atau 2,03 persen pasien gangguan jiwa hidup di
Jakarta. Penderita psikotik atau Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) di DKI
Jakarta tiap tahun mengalami peningkatan. Dinas kesehatan DKI mencatat jumlah
pasien ODMK tahun lalu mencapai 2.962 orang. “Data Januari sampai September
2016, ada 1.658 ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) dan ODMK (Orang dengan
Masalah Kejiwaan). Mereka yang stress dan gangguan jiwa, khusus ODGJ dan ODMK
memang tinggi,cenderung naik”. ucap Masrokhan, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta
kepada merdeka.com
Hampir setiap hari, Dinas Sosial DKI
Jakarta mengamankan orang dengan gangguan kejiwaan yang berkeliaran di jalanan
ibu kota. Usia mereka rata-rata di atas 20 tahun. Kebanyakan mengalami gangguan
kejiwaan karena faktor tekanan ekonomi. Mereka menjadi ‘korban’ kerasnya hidup
di Jakarta.
Indonesia yang merupakan negara
kapitalis, menyerahkan ketahanan ekonomi pada kemampuan individu, sementara
suprastruktur ekonomi atau sistem ekonomi kapitalis tidak menopang pemenuhan
kebutuhan ekonomi rakyat. Alhasil rakyat yang terkena imbasnya. Masyarakat
mengalami sakit jiwa akibat penerapan sistem yang sakit, maka solusinya adalah
masyarakat harus mengganti sistem yang ‘sakit’ dengan sistem yang ‘sehat’.
Sistem yang mampu memakmurkan dan mensejahterakan rakyatnya yaitu sistem
‘Islam”
Islam menjamin pemenuhan kebutuhan
pokok setiap orang baik pangan, sandang dan papan. Mekanismmenya adalah:
Pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga bekerja (QS. 62:10) demi memenuhi
kebutuhan dirinya dan keluarganya. Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut
adalah fardhu (QS. 2:233). Gabungan kemaslahatan di dunia dan pahala di akhirat
itu menjadi dorongan besar untuk bekerja. Kedua, mewajibkan negara untuk
menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Ketiga, mewajibkan ahli waris dan
kerabat yang mampu untuk memberi nafkah yang tidak mampu. Keempat, jika ada
orang yang tidak mampu menanggung nafkahnya, maka nafkahnya menjadi kewajiban
negara (Baitul Mal). Dalam hal ini, negara bisa menggunakan harta milik negara,
harta milik umum, juga harta zakat. Bahkan jika masih kurang, negara bisa
menetapkan kewajiban pajak bagi orang kaya untuk sementara waktu tertentu.
Islam juga menetapkan kebutuhan
pokok berupa pelayanan yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Ketiganya
juga harus dijamin oleh negara. Pemenuhan atas ketiga pelayanan itu
(pendidikan, kesehatan dan keamanan) bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali
menjadi kewajiban negara.
Sungguh hanya dengan penerapan sistem Islam sajalah yang
tidak hanya melindungi atau menjaga agama, akal, harta benda manusia, bahkan
menjaga jiwa raga dengan sempurna. Sehingga kehidupan masyarakatpun menjadi
tenang, tenteram dan bahagia serta dijauhkan dari hal-hal yang bisa merusak
ketenteraman dan kebahagiaannya. Itulah kerahmatan islam bagi masyarakat, dari urusan
agama hingga jiwa raga. []
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus